Sementara itu, Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meninjau ulang lokasi terdampak banjir bandang.
Desakan ini muncul menyusul bantahan tegas Bupati terhadap pernyataan Kemenhut yang menyebut tumpukan gelondongan kayu pembawa bencana adalah “kayu busuk” atau “pohon tumbang akibat cuaca ekstrem”.
Bupati Gus Irawan menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan kondisi kayu-kayu tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kayu lama atau busuk.
“Saya enggak ada tuh lihat yang ada daunnya, dahan, enggak ada. Makanya pernyataan dari Kementerian Kehutanan bahwa itu adalah kayu-kayu yang sudah busuk, lalu kemudian karena cuaca kayu tumbang, itu perlu dicek ulang,” tegas Gus Irawan kepada wartawan Sabtu (29/11/2025).
Kemenhut sebelumnya menyebut kayu-kayu besar itu bukan hasil pembalakan liar, melainkan berasal dari izin legal melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Namun, menurut Gus Irawan, izin ini justru menjadi pangkal masalah, sebab:
1. Tidak Ada Koordinasi: Pemerintah Daerah Tapsel tidak pernah dilibatkan dalam pemberian atau publikasi izin PHAT tersebut.
2. Dampak Ditanggung Warga: Masyarakat Tapsel kini justru menanggung dampak bencana terbesarnya akibat kayu-kayu yang diduga berasal dari aktivitas berizin tersebut.
3. Dugaan Penyelewengan: Bupati menduga kuat bahwa izin PHAT telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan menudingnya sebagai ‘pembalakan berizin’.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5057608/original/085918800_1734597170-WhatsApp_Image_2024-12-19_at_14.07.11.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)