Bupati, Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, menyampaikan bahwa kayu-kayu berukuran besar seperti yang terbawa banjir bandang belum pernah muncul selama ratusan tahun di wilayahnya.
Ia menuturkan, munculnya gelondongan kayu dalam jumlah besar ini diyakini terkait dengan keberadaan perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai.
“Memang kami sangat terkejut. Selama beratus tahun kampung kami ini, namun kami belum pernah melihat kayu sebesar ini. Dan kami tahu kabar dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai,” ujar Risman.
Risman menambahkan, seluruh rumah dan lahan persawahan warga di desanya kini hancur total dan bergantung pada bantuan. Ia berharap pemerintah mengusut tuntas asal-usul kayu-kayu tersebut.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengakui bahwa kayu bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk penebangan legal. Kemenhut menegaskan dugaan sementara mengarah pada area PHAT di Areal Penggunaan Lain (APL).
Kemenhut juga membenarkan bahwa skema PHAT sering disalahgunakan untuk “mencuci” kayu ilegal dengan memalsukan dokumen atau meminjamkannya.
Untuk mengatasi praktik ini, Kemenhut telah menerapkan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) pada PHAT di APL.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428942/original/004576700_1764568796-sampah-gelondongan-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-29112025-yudi-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)