Adu Klaim Pemegang Kendali PBNU: Gus Yahya Merasa Masih Berkuasa, Dipatahkan Rais Aam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di tengah polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya masih merasa menekankan bahwa dirinya merupakan ketua umum organisasi Islam tersebut.
Padahal dalam beberapa hari terakhir,
Gus Yahya
disebut telah diberhentikan dari jabatan Ketum
PBNU
dan digantikan oleh
Rais Aam PBNU
Miftachul Akhyar.
Gus Yahya membantah dokumen pemberhentian tersebut. Dia menyatakan dokumen yang beredar itu tidak sah.
“Keputusan untuk memberhentikan itu juga melampaui wewenang rapat harian suriah, tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk… Apalagi memberhentikan Ketua Umum,” ujar Gus Yahya pada Rabu (26/11/2025).
“Walaupun orang itu mungkin sangat dimuliakan misalnya, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan organisasi. Sehingga tidak bisa digunakan, melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenang yang ada padanya menurut konstitusi organisasi,” sambungnya.
Kini, Gus Yahya justru mencopot sejumlah pejabat PBNU dari jabatannya masing-masing. Rais Aam PBNU pun kembali melawan dengan menyatakan Gus Yahya sudah bukan Ketum.
Gus Yahya mencopot Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.
Selain Gus Ipul, Gus Yahya juga merotasi empat pejabat PBNU lain.
“Rotasi ini sebagaimana diatur dalam aturan perkumpulan sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar, ini semua kita maksudkan supaya tugas-tugas yang harus dipertanggungjawabkan oleh PBNU tetap bisa dijalankan dengan baik,” kata
Yahya Cholil Staquf
usai rapat tanfidziyah yang diselenggarakan di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
Kelima pejabat yang dirotasi yakni KH. Masyhuri Malik dari posisi semula sebagai Ketua PBNU ke posisi Wakil Ketua Umum, Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi Ketua PBNU, dan H. Gudfan Arif dari posisi semula sebagai Bendahara Umum ke posisi Ketua PBNU.
Kemudian H. Amin Said Husni dari posisi semula sebagai Wakil Ketua Umum ke posisi Sekretaris Jenderal PBNU, dan H. Sumantri dari posisi semula sebagai Bendahara ke posisi Bendahara Umum.
Selain rotasi pejabat, rapat tersebut juga membahas rancangan peta jalan atau roadmap Nahdlatul Ulama 2025-2050 serta evaluasi kinerja dan program.
Gus Yahya menegaskan, turbulensi atau polemik PBNU yang terjadi belakangan tidak boleh menjadi penghalang bagi organisasi untuk tetap menjalankan tugas-tugas keagamaan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Karena tugas-tugas itu merupakan amanat utama yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada Muktamar, melainkan juga kepada konstituen organisasi. Tapi, bagi kami ini juga merupakan tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab ilahiyah yang harus kita pertanggungjawabkan di hadapan jutaan orang,” papar Gus Yahya.
Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna menegaskan bahwa isu yang beredar terkait dengan pencopotan Sekjen PBNU Gus Ipul tidak benar.
“Hal tersebut tidak benar,” kata Sarmidi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
Sarmidi memang tak menampik adanya rapat tanfidziyah yang digelar Gus Yahya pada Jumat kemarin.
Hanya saja, menurut dia, keputusan tersebut tidak sah, karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
“Iya (memang) ada rapat tanfidziyah (kemarin), tapi tidak korum, yang hadir hanya 13 orang dari 62 pengurus tanfid,” lanjut Sarmidi.
Sementara itu, Rais Aam PBNU,
KH Miftachul Akhyar
menyatakan secara resmi bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam pernyataannya, KH Miftachul Ahyar menegaskan kepemimpinan PBNU kini ada pada Rais Aam.
Hal ini disampaikan usai silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan 36 PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).
“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Miftachul Ahyar.
Miftachul menegaskan, sejak waktu tersebut, seluruh kewenangan, hak, dan penggunaan atribut sebagai Ketua Umum PBNU telah dicabut dari Gus Yahya.
Dengan demikian, segala tindakan organisasi yang mengatasnamakan Ketua Umum setelah tanggal dan waktu tersebut dinyatakan tidak sah.
Ia menambahkan bahwa penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi bagi Gus Yahya.
Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Adu Klaim Pemegang Kendali PBNU: Gus Yahya Merasa Masih Berkuasa, Dipatahkan Rais Aam Nasional
/data/photo/2023/10/31/654092d408be4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)