Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyatakan perlu adanya Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk turunan petrokimia seperti polypropylene (PP) homopolymer guna menjaga utilisasi.
“Utilisasi produksi saat ini turun di bawah 70 persen, dan hal ini tentu berdampak pada pengurangan kapasitas produksi. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menormalkan kondisi operasional agar tetap aman. Namun apabila situasi ini terus berlanjut, perusahaan terpaksa akan merumahkan sebagian pekerja,” kata Sekretaris Jenderal INAPLAS Fajar Budiono dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Kebutuhan percepatan keputusan BMAD kata dia semakin mendesak, karena utilisasi kapasitas produksi nasional dilaporkan telah turun di bawah 70 persen. Kondisi tersebut dapat berujung pada penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak ada intervensi kebijakan.
“Untuk waktu pastinya, kami belum dapat memastikan apakah akan memakan waktu satu, dua, atau tiga bulan, karena semuanya bergantung pada keputusan tim tarif. Dalam kasus anti-dumping, besaran tarif yang dikenakan untuk masing-masing perusahaan akan ditentukan oleh tim tarif. Jadi, sampai saat ini belum ada timeline yang jelas,” kata Fajar.
INAPLAS berharap pemerintah mampu memberikan keputusan tepat waktu agar tidak menimbulkan kerugian lebih jauh.
“Kami berharap pemerintah dapat mengambil keputusan secara tepat waktu, sehingga aspek perlindungan, pengamanan, dan keseimbangan dapat benar-benar tepat sasaran,” kata Fajar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa impor sektor plastik dan barang jadi plastik Indonesia mencapai 10,59 miliar dolar AS pada tahun 2024.
Menurut Fajar, kondisi ini memperkuat urgensi pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi BMAD agar industri nasional tidak terus ditekan oleh produk impor.
Adapun pemerintah tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik dumping impor PP dari delapan negara.
Penyelidikan dilakukan karena adanya indikasi bahwa produk impor dijual di bawah harga wajar pasar dan telah menimbulkan kerugian material bagi industri nasional yang semakin tertekan oleh lonjakan volume impor.
Delapan negara yang menjadi objek penyelidikan tersebut adalah China, Malaysia, Filipina, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pemerintah turut memberikan kesempatan hingga 7 November 2025 kepada negara-negara tersebut untuk mengajukan pembebasan dari kemungkinan pengenaan BMAD. Kata Fajar, penyelidikan tersebut kini sudah memasuki tahap akhir.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
