Seratusan warga Jakut dijadikan Masyarakat Peduli Trantibum

Seratusan warga Jakut dijadikan Masyarakat Peduli Trantibum

Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadikan 100 warga Jakarta Utara (Jakut) sebagai Masyarakat Peduli Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk menjadi mitra mereka dalam menjaga Trantibum daerah setempat.

“Partisipasi aktif warga dalam mewujudkan trantibum sangat penting dan melalui Masyarakat Peduli Trantibum dapat membantu Satpol PP dalam menjalankan tugas,” kata Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Rizky Adhari Jusal didampingi Kasatpol PP Jakarta Utara Budhy Novian usai pelantikan di Sunter, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan pembentukan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2021 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Instruksi Kasatpol PP Nomot 241 tahun 2021 tentang Pembentukan Masyarakat Peduli Trantibum

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Masyarakat Peduli Trantibum membantu Satpol PP dalam menjalankan tugas dan melakukan koordinasi, kerja sama melalui pemberdayaan potensi warga masyarakat.

“Tujuannya adalah ikut menjaga dan sekaligus membantu mewujudkan kondisi yang tertib dan ketentraman dalam mendukung terwujudnya tatanan kehidupan kota Jakarta menuju Jakarta Kota Global,” kata dia.

Ia menambahkan Satpol PP sudah melakukan ikhtiar memperkenalkan polisi penegak perda yang mengemban tugas fungsi ke sekolah sekolah melalui program Satpol PP Goes to School dan Pembinaan Pelajar Duta Tramtibum atau Prabu Jakarta.

“Kami berharap warga terpilih dan memiliki kesediaan dan dapat mengoptimalkan perannya dalam membantu Pemerintah DKI Jakarta khususnya Satpol PP dalam menjaga trantibum di wilayah masing masing,” kata dia.

Selain itu, mereka juga bertugas mengedukasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum secara bersama.

“Peran masyarakat sangat penting dan itu yang kami optimalkan,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.