Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Aniaya Balita 4 Tahun hingga Meninggal di Bandung
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Polisi mengungkap motif yang dilakukan SM (26), ibu tiri yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan balita empat tahun berinisial RAF meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat.
SM disebut terbakar cemburu terhadap suaminya yang lebih memperhatikan anak kandungnya dibanding dirinya dan anak sambungnya.
Hal ini yang memicu SM meluapkan kekesalannya kepada RAF.
“Jadi, kejadian itu terjadi karena pelaku merasa cemburu terhadap suaminya karena merasa lebih sayang ke anaknya, yaitu korban, bukan kepada anak bawaannya,” kata Kapolrestabes
Bandung
Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11/2025).
Dijelaskan, peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap balita 4 tahun 8 bulan itu terjadi di Wilayah Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kekerasan terhadap korban terjadi saat suaminya tengah berada di luar rumah.
Saat itu, tersangka yang tengah memandikan korban melakukan penganiayaan dengan mendorong dada korban hingga terpental dan kepala bagian belakang korban membentur tembok kamar mandi.
Akibat tindakan tersangka, balita itu pun tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan perawatan, tak lama kemudian, korban pun dinyatakan meninggal dunia.
“Pada saat diperiksa di rumah sakit, ada dugaan terjadi kekerasan fisik dan pada saat itu kami laksanakan otopsi, dan hasilnya memang betul terjadi kekerasan benda tumpul, terjadi pendarahan di batang otak, sehingga menyebabkan meninggalnya anak tersebut,” ungkap Budi.
Peristiwa ini dilaporkan ayah korban kepada pihak kepolisian.
Sederet penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan SM sebagai tersangka.
Budi juga mengungkap bahwa di tubuh korban terdapat luka lebam yang merupakan hasil dari tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka sebelum peristiwa kekerasan yang mematikan korban.
“Ini hasil pengakuan sementara, juga sebelum ini pun sudah pernah dilakukan kekerasan-kekerasan lain. Jadi, di tubuh korban ditemukan seperti memar dan lain-lain. Jadi, itu kejadian sebelum terjadinya kekerasan yang menyebabkan meninggal,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kejiwaan tersangka.
Atas perbuatannya, ibu yang baru saja memiliki anak 6 bulan ini dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Tersangka memiliki anak baru 6 bulan dan masih menyusui, saat ini dititipkan di rumah neneknya, tetapi kami juga memberikan kesempatan kalau memang anaknya mau berkunjung,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Aniaya Balita 4 Tahun hingga Meninggal di Bandung Bandung 29 November 2025
/data/photo/2025/11/28/6929482b3afca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)