Meskipun belasan pelaku sudah diamankan, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pasti di balik penyerangan tersebut.
Fajri Ameli Putra menyatakan, saat ini korban utama telah menjalani masa pemulihan.
“Untuk korban sudah istirahat pemulihan di rumah. Untuk motif masih kami dalami, apakah ada permasalahan sebelumnya atau ada hal lainnya,” jelasnya.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai ABH. Dari kami sudah beberapa kali sosialisasi terus dan koordinasi dengan dinas terkait. Iya pelajar semua,” tambahnya.
Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, para pelaku dititipkan di Yayasan Societa di Kecamatan Warungkondang dengan pendampingan dari pihak terkait.
Para pelaku ABH dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/819616/original/084163500_1425231153-borgol.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)