Liputan6.com, Jakarta Rumah Setya Novanto, politikus Partai Golkar dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu unit rumah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditawarkan salama 10 November sampai 9 Desember 2025.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Dikutip dari Antara.
Mungki melanjutkan, masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id.
Berdasarkan laman tersebut, aset milik Setya Novanto tersebut berkode ETF62G.
Kemudian aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Aset tersebut dijual KPK dengan nilai limit Rp 2.181.065.000 atau Rp 2,18 miliar.
Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425618/original/026393300_1764232519-Rumah_Setya_Novanto_dilelang_KPK.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)