Pemahaman tugas PPID kelurahan di Jakarta diakui masih rendah

Pemahaman tugas PPID kelurahan di Jakarta diakui masih rendah

Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengakui hingga saat ini, pemahaman sebagian badan publik terutama level kelurahan terkait tugas dan kewenangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) masih rendah.

“Sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) perlu dilakukan baik internal maupun eksternal agar PPID memahami kewenangan dan masyarakat dapat merasakan manfaat keterbukaan informasi,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pada hari kedelapan electronic monitoring and evaluation (E-Monev) telah diikuti oleh kelurahan, puskesmas, serta sejumlah suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) dengan paparan tentang capaian dan strategi dalam meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.

E-Monev adalah sistem informasi berbasis digital yang dirancang untuk melaksanakan fungsi pengawasan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) terhadap pelaksanaan suatu rencana, program, kegiatan, atau proyek secara lebih efisien, transparan dan akuntabel.

Berdasarkan paparan itu, Lugman menilai, sampai saat ini pemahaman sebagian badan publik, terutama kelurahan, terkait tugas dan kewenangan PPID masih perlu dikuatkan.

Oleh karena itu, ia menegaskan, perlunya sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkala.

Luqman juga meminta badan publik untuk menentukan target sosialisasi hingga ke masyarakat tingkat bawah serta menyatakan kesiapan KI DKI untuk berkolaborasi dalam peningkatan kualitas PPID itu.

Ia memberikan contoh, Kelurahan Pinang Ranti yang belum memiliki centang biru pada akun media sosial resminya. Aktivitas kanal informasi juga dinilai masih minim dan tidak dikelola secara konsisten.

“Media sosial kini menjadi wajah keterbukaan informasi. Banyak kanal dibuat, tetapi tidak aktif, ibarat papan tulis tanpa isi. Badan publik perlu fokus pada satu kanal yang benar-benar aktif dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

Wajib spanduk

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto menekankan kewajiban pemasangan spanduk tentang alur permohonan informasi di kelurahan, khususnya Tugu Selatan, Tengah dan Pinang Ranti, agar masyarakat memahami mekanisme permintaan informasi.

Agus juga menyoroti tantangan PPID ketika menghadapi permohonan informasi dengan alasan pengawasan publik (social control).

“Seluruh informasi pada prinsipnya terbuka. Ketika pemohon meminta banyak data, PPID dapat memilah informasi yang paling relevan sesuai kebutuhan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sengketa informasi bukanlah aib bagi badan publik, melainkan bagian dari proses layanan informasi.

Data pribadi

Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengingatkan puskesmas untuk memperhatikan aspek perlindungan data pribadi, terutama terkait rekam medis sebagai dokumen yang dikecualikan.

Sesi selanjutnya, Luqman sebagai tim penilai memberikan apresiasi kepada Puskesmas Matraman yang telah memiliki tanda centang biru pada akun media sosialnya, menandakan otoritas resmi badan publik.

Namun demikian, ia menilai puskesmas perlu menambah fasilitas seperti “linktree” untuk memudahkan akses informasi, termasuk layanan PPID, pusat layanan (hotline) dan kanal pelayanan publik lainnya.

Linktree adalah alat digital yang berfungsi sebagai “pohon tautan” atau halaman arahan (landing page) yang dikustomisasi secara ringkas sehingga memungkinkan pengguna dapat menampung banyak tautan (links) dalam satu URL tunggal yang mudah dibagikan.

Luqman juga mendorong pemanfaatan platform Instagram dan TikTok sebagai kanal sosialisasi keterbukaan informasi, mengingat jumlah pengikutnya yang besar dan efektif untuk menjangkau masyarakat.

Luqman juga mengingatkan pentingnya ketersediaan ruang PPID yang representatif di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil), lengkap dengan SOP dan publikasi resmi PPID.

Berikut sejumlah peserta presentasi E-Monev Badan Publik Tahun 2025 yakni Kelurahan Tengah, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kelurahan Tugu Selatan, Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Kelapa Gading dan Sudin Dukcapil Jakarta Pusat serta Sudin Kesehatan Kota Jakarta Timur.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.