Eks Kadisdik Langkat Jadi Tersangka Korupsi "Smartboard" Rp 20 Miliar Medan 26 November 2025

Eks Kadisdik Langkat Jadi Tersangka Korupsi "Smartboard" Rp 20 Miliar
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 November 2025

Eks Kadisdik Langkat Jadi Tersangka Korupsi “Smartboard” Rp 20 Miliar
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Supriadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
smartboard
senilai Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Langkat
, Ika Lius Nardo, mengatakan Saiful selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan pengadaan
smartboard
sebanyak 312 unit, terdiri dari dua ratus unit untuk SD dan seratus dua belas unit untuk SMP dengan nilai anggaran Rp 49.916.000.000.
“Dia (Saiful) sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan
smartboard
tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN,” kata Ika kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Rabu (26/11/2025).
Saiful kemudian mempercayakan pelaksanaan pengadaan tersebut kepada Supriadi. Supriadi mengunggah dokumen SIRUP dan menunjuk merek tertentu, yaitu Viewsonic.
Selain itu, Supriadi juga mendaftarkan akun E-Katalog atas nama Saiful menggunakan nomor miliknya. Setelah itu, ia melakukan klik pada E-Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN, dengan barang berupa Viewsonic Viewboard spesifikasi VS18472 ukuran 75 inch Paket 3 seharga Rp 158.000.000 per unit.
“Proses pemesanannya terdapat beberapa kali negosiasi dengan pihak penyedia. Negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Negosiasi itu dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” ujar Ika.
Smartboard
kemudian dikirim ke sekolah SD dan SMP yang menjadi penerima bantuan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan diduga ada mark up harga dibandingkan harga pasar.
“Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian sebesar ± Rp 20.000.000.000,” kata Ika.
Ika menyebutkan Saiful tidak ditahan karena masih menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Kelas I Medan. Sementara Supriadi ditahan di Rutan Kelas I Medan sampai 15 Desember 2025.
“Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucap Ika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.