Legislator minta Satpol PP tindak tegas prostitusi di Gang Royal

Legislator minta Satpol PP tindak tegas prostitusi di Gang Royal

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menindak tegas serta menutup permanen tempat prostitusi di Gang Royal, Jakarta Barat, karena meresahkan masyarakat.

“Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Kevin di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh, prostitusi masih berlangsung di sekitar Gang Royal, padahal kegiatan tersebut sebelumnya sudah berkali-kali ditertibkan oleh Satpol PP.

Dia menegaskan prostitusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Jakarta.

“Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta ini,” ujar Kevin.

Dalam Pasal 42 nomor (2) Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dan memakai jasa tersebut.

Oleh sebab itu, Kevin menyayangkan apabila sampai dengan hari ini, masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan kegiatan terlarang itu.

Padahal, sambung dia, Jakarta pernah memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani permasalahan sosial tersebut, salah satunya dengan pembongkaran tempat lokalisasi di wilayah Kalijodo.

Dia pun menilai aktivitas terlarang itu menjadi gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Selain itu, keberadaannya juga berpotensi menjadi sumber kemunculan dari penyakit berbahaya yang dapat menjangkiti masyarakat secara luas.

“Keberadaan prostitusi seperti yang ditemukan di Gang Royal ini mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial. Kemudian, tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat,” tutur Kevin.

Lebih lanjut, dia meminta agar Satpol PP DKI segera menindak serta menutup tempat prostitusi tersebut secara permanen.

Dia juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar melakukan pembinaan terhadap para pelaku seks komersial sehingga dapat mencari penghidupan dengan cara yang lain.

“Satpol PP harus masuk kembali dan tegas melakukan penutupan terhadap lokasi prostitusi di Gang Royal tersebut. Kemudian, Pemprov DKI juga harus memastikan bahwa aktivitas prostitusi seperti itu tidak terulang kembali di sana,” tegas Kevin.

Pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga dinilai perlu melakukan pembinaan. Dia mengungkapkan harus ada upaya serius untuk membuat masyarakat benar-benar menjauh aktivitas terlarang itu dengan menggelar beragam pelatihan kerja.

“Harapannya, setelah itu, para pelaku tidak kembali ke pekerjaan lamanya karena bisa mendapatkan sumber pencaharian yang lebih baik,” imbuh Kevin.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.