Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili Megapolitan 25 November 2025

Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili
Penulis
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswi penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) atau berkebutuhan khusus berinisial HP di Ciputat, Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
Berkas perkara pelaku yang disebut merupakan seorang guru laki-laki telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
“Tertanggal surat, 14 November (P21), Ibu Korban menerima secara fisik itu Senin tanggal 17 November,” ujar juru bicara keluarga korban, Cahyadi saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
Menurut Cahyadi, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan akan terus dipantau pihak keluarga agar segera memasuki tahap penjadwalan sidang.
“Yang di depan mata, karena yang ada di Tangerang Selatan adalah Ibu Korban, Ibu Korban akan tetap rutin menanyakan sampai berkas itu benar-benar sudah dilakukan, baru setelah itu pengadilan negeri akan membuatkan jadwal,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan.
Namun ia belum merinci kapan penyerahan itu dilakukan.
“Sudah, tadi sudah ditanyakan ke penyidik bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Agil saat dikonfirmasi.
Saat ditanya soal status penahanan terduga pelaku, Agil tak menjelaskannya.
“Ya yang jelas berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Agil.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga HP yang menduga remaja berusia 16 tahun tersebut mengalami pelecehan seksual oleh seorang guru laki-laki di sekolahnya.
Dugaan kekerasan terungkap setelah ibu korban melihat perubahan perilaku yang janggal pada HP.
“Ibu korban mencurigai adanya perubahan karena korban mulai menunjukkan perilaku seperti memegang dan meremas bagian vital milik ibu. Ini adalah perilaku yang sebelumnya belum pernah muncul,” kata Cahyadi, Senin (2/6/2025).
Karena korban memiliki keterbatasan dalam menyampaikan cerita secara eksplisit, ibu menggunakan metode komunikasi yang biasa dipakai di keluarga, termasuk istilah “pocah-pocah” yang mengacu pada tindakan fisik seperti memegang atau meremas bagian tubuh.
“Apakah kamu dipocah-pocah oleh X (nama oknum guru)?” tanya ibu korban. HP menjawab, “Iya.”
Setelah itu, pihak keluarga melapor ke sekolah. Namun respons dari pihak sekolah dinilai lambat dan tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas.
“Tindak lanjut dari sekolah, sekitar seminggu kemudian baru merespons. Namun respons tersebut tidak berupa pertemuan formal, hanya pemanggilan biasa yang belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas,” kata Cahyadi.
Adapun kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 18 Maret 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA.
Selain ke kepolisian, laporan juga telah disampaikan ke Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.