Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Rencana Pemerintah Kota Jakarta Barat menggusur permukiman warga di
Kampung Bilik
, Kamal, Kalideres, untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dinilai warga sebagai ironi.
Di satu sisi, mereka memahami kebutuhan lahan pemakaman yang mendesak, tetapi di sisi lain mereka merasa hak tempat tinggal yang layak juga harus dipertimbangkan.
Budi (46), tokoh warga RT 02 RW 07, mengaku memahami persoalan keterbatasan lahan makam di wilayah Jakarta Barat.
“Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kami sepakat, kita mendukung itu,” ujar Budi saat ditemui di lokasi, Senin.
Namun, menurut Budi, kebutuhan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk menggusur warga tanpa solusi yang jelas. Pasalnya, kata Budi, mereka yang masih hidup juga membutuhkan tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
“Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
Warga lain, Lusi (42), mempertanyakan urgensi penggusuran permukiman di Kampung Bilik. Ia menilai lahan
TPU Tegal Alur
yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggalnya masih sangat luas.
“Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
Lusi mengaku merasakan kejanggalan dalam rencana proyek tersebut yang dinilai terlalu terburu-buru.
Di sisi lain, Budi menyoroti adanya dualisme klaim kepemilikan lahan yang membuat situasi semakin membingungkan warga.
“Kalau Pemda klaimnya itu lahan 65 hektar ya, katanya itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi,” ujarnya.
Namun, di lokasi yang sama terdapat plang klaim kepemilikan individu atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
“Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memulai sosialisasi rencana pembukaan TPU baru di kawasan Pegadungan dan Kamal. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun
TPU Pegadungan
.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusumah, mengatakan pihaknya masih berada dalam tahap sosialisasi.
“Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Sosialisasi pertama digelar pada Senin (17/11/2025) di Kantor Kelurahan Kamal. Menurut Dirja, sosialisasi diperlukan karena banyak bangunan semi permanen berdiri di atas lahan aset Pemda DKI Jakarta.
“Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” kata Dirja.
Namun, warga menolak keras pelabelan “penghuni liar” yang tertera dalam undangan sosialisasi. Budi, yang sudah tinggal 25 tahun di lokasi, menyayangkan narasi tersebut.
“Kami nolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujarnya.
Ia juga menunjukkan papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di pintu rumahnya sebagai bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif.
“Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan Megapolitan 24 November 2025
/data/photo/2025/11/24/69241d6c22536.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)