Bripda F Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Dompu
Editor
MATARAM, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat menangkap Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial F saat sedang bersama tujuh orang lain dalam sebuah kamar indekos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Kepala Seksi Humas Polres
Dompu
Iptu I Nyoman Suardika di Dompu, Senin (24/22/2025) membenarkan adanya proses hukum terhadap
Bripda F
atas tindak lanjut penangkapan tim resnarkoba di wilayah Salama, Kelurahan Bada tersebut.
“Iya, benar. F anggota polisi berpangkat Bripda,” katanya.
Bripda F ditangkap
bersama tujuh orang lainnya pada Minggu pagi (23/11/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, atas tindak lanjut informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kamar indekos yang menjadi lokasi penangkapan.
Dari tujuh orang yang ikut diamankan bersama Bripda F di kamar indekos tersebut, terdapat empat di antaranya perempuan.
Barang bukti
narkoba
yang turut diamankan dari lokasi penangkapan berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak enam butir. Barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok.
“Seluruhnya sekarang diamankan di Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Atas adanya penindakan
kasus narkoba
yang diduga melibatkan anggota kepolisian ini, Suardika menegaskan bahwa ini adalah bukti komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
“Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba agar lingkungan tetap terjaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bripda F Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Dompu Regional 25 November 2025
/data/photo/2025/11/25/6924ef48a2d14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)