“Bungee Jumping” di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana
Editor
KLUNGKUNG, KOMPAS.com
– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penutupan aktivitas
bungee jumping
Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ketika dihubungi, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi, I Made Supartha mengatakan, aktivitas
bungee jumping
ditutup sejak Pansus TRAP datang ke lokasi sesuai dengan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
“Sampai sekarang masih tutup ke depan tidak boleh ada kegiatan. Di sana tidak ada bangunan fisik hanya bangunan seperti
glamping
itu yang dapat dibuka sendiri. Juga tali-tali
bungee jumping
-nya juga akan ditertibkan semua kegiatan di tebing sepakat untuk ditutup,” ucap Supartha, Senin (24/11/2025).
Supartha menegaskan, kalaupun Extreme Park sudah melengkapi izin, tetap tidak boleh membuka aktivitas
bungee jumping.
Sebab, wilayah jurang termasuk dalam mitigasi bencana, sehingga yang mengeluarkan izin juga akan mendapatkan sanksi pidana.
“Sekarang Satpol PP masih melakukan pemantauan tidak ada yang beroperasi. Sudah kirim (rekomendasi) ke Pak Gubernur untuk dibongkar semua kegiatan jurang tidak boleh ada pidananya,” ujarnya.
Sementara itu, tebing di sebelah Pantai Kelingking dikikis dijadikan kavling untuk pembangunan.
Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan, pihaknya telah memanggil M selaku pemilik tebing tersebut pada tahun 2024 lalu.
“Sudah kita panggil, tahun lalu sudah kita hentikan kegiatan itu kembali ditegaskan oleh Pansus TRAP. Jadi karena itu pura penataan memang kewenangan dari kabupaten, nanti pembangunannya diperketat artinya kabupaten wajib benar-benar memperhatikan aturan main,” kata Dharmadi, Senin 24 November 2025.
Ia mengatakan, sesuai RDTR Kabupaten Klungkung, tebing tersebut masuk pada kawasan pariwisata.
Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memiliki wewenang dalam menentukan aturan terkait bangunan, termasuk tidak mengizinkan pembangunan di kawasan tebing tersebut.
“Itu tanah sudah laku semua tahun 2023, posisi awalnya berbukit dan tidak rata lalu diratakan ada yang diurug, dipotong sedikit karena itu dasarnya kapur terlihat bopeng, terlebih RDTR Kabupaten Klungkung kawasan pariwisata sehingga sekarang Kabupaten Klungkung pada saat mereka mendapatkan OSS harus diawasi betul boleh atau tidak dibangun akomodasi pariwisata,” katanya.
Sebelum viral, tebing dikavling tersebut telah dijual dan dipasarkan di internet dengan harga Rp 600 juta per are.
M adalah orang yang memiliki tebing tersebut. Ia lalu menjual dan laku semua tahun 2023.
Lalu, pada tahun 2024 dilakukan pendataan sehingga baru diketahui terdapat tebing dikavling.
“Waktu itu kita minta untuk benar-benar diperhatikan oleh kabupaten termasuk di kawasan lain juga,” katanya.
Sementara itu, menurut I Made Supartha, walaupun tebing kavling tersebut sudah laku terjual tetap tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
“Mereka harus melakukan pengalihan fungsi ruang perbaiki lagi kewajiban si pengembang. Walaupun sudah laku terjual tidak boleh membangun, kemungkinan mau jadi vila pribadi, harus ada izinnya tapi kan tidak boleh (membangun) karena (kawasan) mitigasi bencana,” ujar Supartha.
Ia juga mengatakan telah mengirimkan rekomendasi ke Bupati Klungkung agar izin pembangunan di atas tebing kavling tersebut tidak diberikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul “Bungee Jumping di Kelingking Bali Ditutup Permanen, Wilayah Jurang Termasuk Dalam Mitigasi Bencan.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
"Bungee Jumping" di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana Denpasar 25 November 2025
/data/photo/2024/12/04/674fc994564b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)