Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam remaja pelaku pembakaran 13 rumah saat tawuran antarwarga Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025) siang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, bahwa dari enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16).

“Enam pelaku pembakaran rumah telah diamankan di Polda Sulawesi Selatan,” kata Didik, Senin (24/11/2025).

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi bahan bakar minyak, bom molotov, busur panah dan kembang api.

Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Didik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksoni, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku positif menggunakan narkoba. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan urine setelah mereka ditangkap.

“Enam pelaku ini positif. Saat diperiksa, mereka juga menunjukkan gerak-gerik seperti orang sakau,” kata Setiadi.

Ia mengimbau para orang tua di wilayah rawan konflik untuk mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran. Apalagi seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus remaja.

“Saya berharap para orang tua bisa membina anak-anaknya. Jangan sampai ikut dalam tindakan yang merugikan. Mereka ini masih sekolah, masih SMA, bahkan masih di bawah umur. Ketika anaknya berhadapan dengan hukum, itu merugikan kita semua,” tegasnya.