Bapemperda Akui Akan Sulit Terapkan Raperda KTR di Masyarakat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai berpotensi menghadapi kendala besar di lapangan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyebut sejumlah pasal dalam aturan tersebut sulit diimplementasikan, terutama bagi pedagang kecil.
Salah satu aturan yang dianggap bermasalah adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Jhonny menilai ketentuan tersebut berpotensi tidak sinkron dengan kondisi faktual pedagang yang sudah lebih dulu beroperasi di lokasi tertentu.
“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi,” ujar Jhonny kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan perlunya kajian ulang terhadap sejumlah aturan yang berpotensi memicu konflik horizontal antara pedagang kecil dan aparat penegak hukum.
Jhonny juga mengingatkan bahwa peraturan dengan daya paksa lemah berisiko menjadi aturan yang tidak berjalan optimal.
“Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan di lapangan, tapi tercabut dari realita,” ucap Jhonny.
Pernyataan Jhonny muncul setelah adanya aksi protes pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah pengusaha yang mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
Para pedagang membawa spanduk bertuliskan “Tolak
Raperda KTR
DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, meminta pemerintah mengecualikan pasar rakyat dari kategori tempat umum dalam Raperda.
Ia menyebut ada 153 pasar milik Pemda DKI, dengan 146 pasar masih aktif dan dihuni sekitar 110.480 pedagang.
“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan
kawasan tanpa rokok
di pasar rakyat, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus,” kata Ngadiran.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, juga meminta DPRD meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda yang dinilai menekan ekonomi rakyat kecil.
Saat ini, Raperda KTR telah dinyatakan rampung oleh Pansus KTR. Selanjutnya, proses legislasi beralih ke Bapemperda untuk peninjauan ulang dan evaluasi pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bapemperda Akui Akan Sulit Terapkan Raperda KTR di Masyarakat Megapolitan 21 November 2025
/data/photo/2025/06/18/6851f4877591b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)