Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

Saat melakukan pembakaran, Fahrul Azis sudah menyiapkan 1 botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian dia masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut.

Saat itu, tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu, dan menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan.

“Tersangka masuk, mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, di situ ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” tetang Calvijn.

Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban, dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” jelas Calvijn lagi.

Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.

Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, korban tiba di TKP, tetapi sudah banyak barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.

“Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya,” ujar Calvijn.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu mengatakan, dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Tersangka perannya, rencananya, membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” Calvijn Simanjuntak menandaskan.