Liputan6.com, Jakarta- Dua pemuda nekat mencoret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana karena salah paham terhadap unggahan soal pengesahan RKUHAP di media sosial. Mereka mengira aturan itu memberi wewenang aparat menangkap orang yang hanya diam atau nongkrong.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan peristiwa vandalisme itu terjadi sekitar pukul 23.00 WITA. Dua pelaku, adalah KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24).
Keduanya berasal dari Jembrana, ditangkap empat jam kemudian di wilayah Jimbaran, Badung, serta Pemogan, Denpasar oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana
“Mereka sering melihat unggahan-unggahan yang terkait dengan pengesahan KUHAP di beberapa akun media sosial. Dan tanpa membaca RKUHAP tersebut mereka merasa KUHAP tersebut merugikan jadi versi mereka,” jelas Adhi konferensi pers di kantor Diskrimum Polda Bali, Denpasar pada Kamis (20/11/2025).
Aksi mereka dimulai sejak sore hari. Pada pukul 19.00 WITA, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox dua warna yaitu perak dan satu hitam di Mr. DIY Negara. Keduanya lalu bertemu di Skateboard Park Kota Negara untuk minum arak yang dibawa KAKP, sambil menggambar grafiti di area lintasan skateboard.
“Mereka membeli beberapa perlengkapan untuk melaksanakan vandalisme tersebut. Kemudian mereka meminum dulu minum-minuman keras berjenis arak kemudian mulai menggambar grafiti ditembok arena skateboard di sana,” terang dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419290/original/034527900_1763678882-1000666977.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)