Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (38) di Desa Netemnanu Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membunuh bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan. Alasan MK lantaran malu hamil di luar nikah.
MK selama ini berbohong kepada warga sekitar bahwa menderita tumor sehingga menyebabkan perutnya semakin membesar.
MK telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pada 18 November 2025 atas perbuatan yang dilakukannya.
MK membunuh bayi laki-laki menggunakan bantal, usai melahirkan sendiri di rumah kayu sederhana miliknya. Dia meletakkan bayi seberat 3,1 kilogram itu ke atas kursi dan menutupnya dengan bantal agar tidak diketahui warga atau saksi yang mulai datang ke rumahnya. Bayi malang itu akhirnya meninggal dunia.
Sementara MK yang saat itu bersimbah darah langsung dibawa dan dirawat selama sepekan di Puskesmas Oepoli. Ketika dia dibawa pun dia tak mengakui bahwa telah melahirkan.
Saat diperbolehkan menjalani rawat jalan pada Selasa (18/11/2025), polisi segera melakukan pemeriksaan atas kasus ini.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419505/original/090127600_1763699019-Wanita_di_NTT_bunuh_bayi_pakai_bantal.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)