Kembali Mengajar Usai Rehabilitasi, Abdul Muis Disambut Tangis Guru dan Siswa di SMA 1 Luwu Utara Regional 20 November 2025

Kembali Mengajar Usai Rehabilitasi, Abdul Muis Disambut Tangis Guru dan Siswa di SMA 1 Luwu Utara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

Kembali Mengajar Usai Rehabilitasi, Abdul Muis Disambut Tangis Guru dan Siswa di SMA 1 Luwu Utara
Tim Redaksi
LUWU UTARA, KOMPAS.com
– Kamis 20 November 2025 menjadi hari yang tak pernah dibayangkan Abdul Muis, guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Usai sempat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus pungutan dana komite sekolah, ia akhirnya kembali masuk kelas sebagai guru fungsional.
Langkahnya pagi itu terasa berbeda: penuh syukur.
“Saya itu terharu. Sambutannya luar biasa sekali. Guru, siswa, banyak yang menangis,” ujar
Abdul Muis
, Kamis (29/11/2025).
“Saya pikir selama ini saya menghadapi kasus itu sendiri. Ternyata tidak. Dukungan teman-teman kompak sekali,” lanjutnya.
Meski menjalani proses hukum akibat pungutan Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer, Muis mengaku tidak pernah benar-benar berhenti mengajar.
Ia tetap masuk kelas dua kali seminggu untuk mata pelajaran Sosiologi, meski jumlah jamnya berkurang.
“Kalau ditanya bagaimana rasanya kembali mengajar, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan, karena saya memang tetap mengajar terus,” ujarnya.
Ia hanya absen sekitar dua minggu ketika harus mengikuti rangkaian RDP di Makassar dan Jakarta terkait kasusnya.
Di hari yang sama, Muis menerima SK Pengangkatan Kembali sebagai tenaga fungsional dari Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, berlaku sejak 17 November 2025.
Abdul Muis kemudian kembali mengajar materi globalisasi untuk kelas XII. Namun karena ketidakhadiran sebelumnya, sebagian materi sempat tertinggal.
“Bayangkan, saya masuk dua kali seminggu, lima jam. Cuma ini kasihan banyak tertinggal,” katanya.
Momen paling membekas baginya adalah sambutan penuh haru dari rekan guru dan para siswa.
“Ada guru menangis, siswa menangis, saya merasa bahwa saya di SMA Negeri 1 ini masih diharapkan. Itu yang buat saya terharu sampai ikut menangis,” ungkapnya.
Baginya, kesetiaan keluarga besar sekolah adalah kekuatan yang membuatnya bertahan melalui proses hukum, pemberhentian, hingga akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Muis mengatakan gaji pokok tetap ia terima selama menjalani proses hukum. Namun tunjangan sertifikasi dan TPP tertunda.
“Sertifikasi saya itu delapan bulan tidak dibayar. Kalau sertifikasi itu per triwulan, sekitar Rp12 juta lebih. Sedangkan TPP itu Rp1,6 juta per bulan, tertunda tujuh bulan,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak mengeluh. Yang terpenting baginya adalah kepastian kembali mengajar dan mengabdi.
Sebelum menutup percakapan, Muis menatap ruang kelas yang baru saja ia tinggalkan.
“Yang saya rasakan hari ini cuma satu: saya ternyata tidak sendiri. Ketulusan teman-teman guru, siswa, itu luar biasa. Itu yang membuat saya kuat,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.