Jakarta, Beritasatu.com – Apindo meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 secara moderat serta berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan melalui mekanisme bipartit.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai formula UMP harus lebih stabil dan dapat diprediksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investasi dan keberlanjutan usaha.
“Certainty-nya harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai tiap tahun ada kejutan,” ujar Bob Azam dalam Investor Market Today Beritasatu TV, Kamis (20/11/2025).
Bob menegaskan bahwa UMP merupakan batas bawah, sehingga penyesuaian upah yang lebih tinggi semestinya dibahas di internal perusahaan.
Namun, ia menyayangkan bahwa sekitar 60% perusahaan justru menerapkan upah efektif di bawah UMP, kondisi yang ia sebut sebagai piramida terbalik.
“Upah efektif itu ya upah yang benar-benar diterapkan perusahaan. Kalau bisa di atas UMP, silakan tetapi kondisi tiap perusahaan berbeda,” katanya.
Bob juga menyoroti risiko jika formula UMP otomatis mengikuti daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara.
“Kalau pertumbuhan 30% dimasukkan ke rumus, berarti harus naik 24% setelah dikali faktor 0,8. Itu tidak realistis,” ujarnya.
Menurut Bob, kebijakan upah seharusnya menekankan penyerapan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha, bukan semata mengejar angka kenaikan.
