Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah tersebut di kantornya pada Kamis (20/11/2025). Pertemuan itu digelar untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.
Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan sampai sekarang regulasi terkait penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” ujarnya.
Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan pada 15 Desember 2025.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.
Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi. “Tadi disampaikan beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.
