Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan Regional 19 November 2025

Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2025

Tangani Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar di Bengkulu, 8 Jaksa Diturunkan
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Bengkulu
, Yeni Puspita, setelah menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti dari Kejati Bengkulu pada Rabu (19/11/2025).
“Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan. Selanjutnya, proses penuntutan akan segera berjalan,” ungkap Yeni dalam keterangan pers di kantor Kejari Bengkulu.
Kelima tersangka yang ditahan merupakan pimpinan perusahaan pertambangan batubara di wilayah Bengkulu.
Mereka terdiri dari Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; dan Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
Penyidik Kejati juga melimpahkan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen perusahaan, perhiasan, dan kendaraan mewah milik para tersangka.
Yeni menegaskan, barang bukti ini akan menjadi bahan utama bagi JPU dalam menyusun dakwaan.
“Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen, perhiasan, dan kendaraan mewah. Semua ini akan menjadi dasar JPU dalam menyiapkan berkas dakwaan terhadap lima tersangka,” kata Yeni.
Menurut Yeni, delapan JPU tersebut akan memastikan proses penuntutan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami menyiapkan delapan JPU agar proses penuntutan terhadap kasus tambang Bengkulu dapat berlangsung efisien dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, untuk delapan tersangka lainnya, jadwal pelimpahan masih menunggu koordinasi antara penyidik dan pihak JPU.
Namun, Yeni memastikan bahwa pelimpahan tahap berikutnya akan dilakukan secepat mungkin.
Dalam perkara ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan oleh Kejati Bengkulu dimulai setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBJ, yang keduanya berada di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), serta kemungkinan masuk ke kawasan hutan dan tidak melakukan reklamasi.
Kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita barang bukti dari PT RSM.
Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara.
Kejaksaan telah menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu terkait kasus ini.
Kejati Bengkulu mengungkapkan, hasil perhitungan auditor menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan kerusakan lingkungan dan penjualan batubara yang tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, dan mobil milik para tersangka sebagai upaya untuk mengganti kerugian negara tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.