Dokumen Banyak “Di-Blackout”, UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon, yakni akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam
Bongkar Ijazah Jokowi
(
Bonjowi
).
Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu
Universitas Gadjah Mada
(UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Pada agenda pemeriksaan kali ini, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.
Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.
Mereka mengungkap bahwa berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari tayangan
KompasTV
.
Ketua
Majelis KIP
,
Rospita Vici Paulyn
, langsung menanggapi temuan tersebut.
Ia mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.
“Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.
Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).
“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.
Ia memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.
“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.
Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.
Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.
Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Dokumen Banyak "Di-Blackout", UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi Megapolitan
/data/photo/2025/11/18/691bb857dc267.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)