Perairan Labuan Bajo Tercemar akibat Kapal “Docking” Ilegal dan Buang Limbah, Pemprov Beri Peringatan
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan Wilayah IV menemukan kapal yang
docking ilegal
dan membuang limbah di perairan Labuan Bajo.
Robertus Edy Surya, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV
NTT
, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama terkait penggunaan area laut untuk
docking
kapal di perairan
Labuan Bajo
.
Surat peringatan pertama itu, kata dia, ditujukan kepada 14 pemilik dan pengelola kapal yang melakukan praktik
docking
tanpa izin.
“Surat peringatan pertama ini berlaku selama satu bulan. Jika mereka tidak mematuhi, kami akan memberikan peringatan kedua. Jika masih diabaikan, kami akan melakukan tindakan hukum,” ujar Edi kepada wartawan di Pantai Wae Rana Labuan Bajo, Senin siang.
Ia mengatakan, puluhan kapal yang ditemukan
docking ilegal
itu merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu pada 29 September 2025 dan hasil pertemuan koordinasi pada 22 Oktober 2025 untuk menangani
docking
kapal ilegal di perairan Manggarai Barat.
Saat pemantauan, ditemukan berbagai aktivitas
docking
ilegal, seperti perbaikan kapal, pembuatan kapal baru, dan penambatan kapal rusak yang tidak memiliki batas waktu.
Kemudian, ditemukan pembuangan limbah, seperti kayu, cat,
thinner
, paku, dan plastik yang mencemari air di area
docking
ilegal.
“Ini bisa merusak terumbu karang, lamun, serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan, makhluk laut, dan ekosistem perairan lainnya,” ujar dia.
Ia menegaskan, kegiatan
docking
kapal ilegal melanggar Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.
“Di perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata,” ujar dia.
Ia mengatakan, berdasarkan Aturan Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2043, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 14 pemilik kapal dan penanggung jawab agar segera hentikan semua kegiatan docking kapal ilegal di Pantai Wae Cicu Wae Rana, Binongko, dan Pantai Pede, yang berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
Kemudian, berupaya untuk memperbaiki kondisi ruang dan memulihkan kerusakan lingkungan laut (terumbu karang) akibat aktivitas docking ilegal;
Selain itu, pemilik kapal harus segera mengajukan permohonan izin untuk lokasi
docking
kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perairan Labuan Bajo Tercemar akibat Kapal "Docking" Ilegal dan Buang Limbah, Pemprov Beri Peringatan Regional 18 November 2025
/data/photo/2025/11/18/691bd4f3515f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)