Liputan6.com, Batam – Upaya buronan kelas kakap asal China menjadikan Batam tempat persembunyian berakhir kandas. WZ (58), pelaku penipuan korporasi dengan nilai kerugian mencapai 980 juta Yuan atau setara dengan Rp2,2 triliun, ditangkap petugas Imigrasi Batam di kawasan Nagoya pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Penangkapan ini berlangsung cepat, hanya dua hari setelah Kedutaan Besar China di Jakarta mengirim nota diplomatik yang meminta bantuan Indonesia untuk melacak keberadaan WZ.
WZ merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate yang tersandung masalah utang jumbo. Perusahaannya gagal melunasi pinjaman korporasi bernilai triliunan, dan penyidik kepolisian China kemudian menetapkan WZ sebagai tersangka penipuan keuangan sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk menghindari kejaran aparat, WZ dilaporkan berpindah-pindah negara di kawasan Asia sejak Agustus 2025. Pada 7 Oktober 2025, dirinya memasuki Indonesia melalui Batam dengan Visa on Arrival (VOA) dan memilih menetap di kota tersebut.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa penangkapan WZ dilakukan setelah imigrasi menerima informasi detail dari Kedutaan China pada 13 November sekitar pukul 11.30 WIB.
“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi intelijen terkait tindak pidana keuangan yang dilakukan saudara WZ,” ujar Yuldi, seperti informasi yang diterima Liputan6.com, Selasa (18/11/2025).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemantauan intensif di kawasan Nagoya. Setelah beberapa jam membuntuti, WZ terlihat turun ke lobi sebuah hotel. Petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat ini, WZ masih menjalani pemeriksaan dan proses koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan perwakilan pemerintah China untuk langkah hukum selanjutnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5416787/original/014324500_1763466457-IMG-20251118-WA0001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)