Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Bangladesh resmi menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina, setelah menyatakannya bersalah dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang digelar in-absentia di Dhaka itu berlangsung di tengah perhatian publik yang membludak, sementara Hasina tetap berstatus buron di luar negeri.

Hakim Golam Mortuza Mozumder dalam putusan yang dibacakan pada Senin 17 November 2025, menyatakan bahwa Hasina dinilai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kekerasan besar-besaran yang terjadi saat gelombang demonstrasi mahasiswa tahun lalu.

“Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut. Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman yaitu, hukuman mati,” ujar sang hakim.

Sidang Mengungkap Peran Hasina

Persidangan yang dimulai 1 Juni itu memanggil banyak saksi yang menerangkan bagaimana Hasina diduga memerintahkan atau gagal menghentikan tindakan brutal aparat terhadap para demonstran. Jaksa Tajul Islam menggambarkan Hasina sebagai figur sentral dalam upaya mempertahankan kekuasaannya.

“Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen demi dirinya sendiri dan keluarganya,” kata jaksa Islam.

Hasina sendiri telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan. Ia dituduh memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya menumpas demonstrasi mahasiswa yang pecah pada Juli–Agustus 2024. Menurut laporan PBB, sedikitnya 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama periode itu.

Tajul Islam menegaskan kepada wartawan pada 16 Oktober bahwa tuntutan jaksa tidak main-main.

“Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya. Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

Jaksa juga menuding Hasina, yang kini berusia 78 tahun, sebagai “inti dari semua kejahatan” yang terjadi selama gejolak politik tersebut.

Dua Eks Pejabat Senior Juga Dijerat

Hasina tidak sendirian dalam persidangan. Ia diadili bersamaan dengan dua mantan pejabat tinggi Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal, mantan Menteri Dalam Negeri, yang kini ikut buron.

Chowdhury Abdullah Al-Mamun, mantan Kepala Kepolisian, yang sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menegaskan Kamal juga layak menghadapi hukuman mati.

Bangladesh Tekan India untuk Ekstradisi

Usai putusan dijatuhkan, pemerintah Bangladesh secara resmi meminta India segera mengekstradisi Hasina. Dalam pernyataannya, Dhaka menilai India memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyerahkannya.

“Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Dhaka.

Bangladesh bahkan menyebut pemberian perlindungan kepada Hasina sebagai tindakan tidak bersahabat serta bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan negara tersebut.

India sendiri memberikan respons diplomatis, menyebut tetap berkomitmen mendukung perdamaian dan stabilitas bagi rakyat Bangladesh. Meski sebelumnya Dhaka berencana meminta red notice Interpol terhadap Hasina, hingga kini belum ada catatan nama sang mantan PM dalam daftar pencarian global.

Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus pun menyambut putusan pengadilan.

“Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

PBB Menyayangkan Hukuman Mati

Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai putusan tersebut sebagai langkah penting bagi para korban, namun menekankan bahwa hukuman mati bukanlah opsi yang tepat.

Dalam laporan pada Februari lalu, PBB menyatakan bahwa Hasina berada di balik rangkaian serangan sistematis terhadap para pengunjuk rasa, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, PBB menegaskan proses hukum harus tetap mengikuti standar internasional.

“Kami telah menyerukan agar para pelaku… dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional. Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

Namun PBB secara tegas menolak hukuman mati tersebut.

“Hal ini sangat penting terutama ketika… persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati. Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi,” ujarnya lagi.

Putusan ini dipandang dapat membawa konsekuensi politik dan diplomatik yang besar bagi Dhaka, seiring meningkatnya tekanan internasional dan permintaan ekstradisi kepada India yang hingga kini masih menjadi polemik.***