Gudang Penimbunan 42.000 Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 5 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com –
Aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita BBM tanpa dokumen sah, serta sejumlah kendaraan modifikasi milik PT Bangka Perkasa Energy.
Kepala Bidang Humas Polda
Bangka Belitung
, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di gudang Dusun Bukit Bangkadir pada Sabtu (15/11/2025) dini hari.
“Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tanki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” kata Fauzan saat ditemui di Mapolda Bangka Belitung, Minggu (16/11/2025).
Selain BBM subsidi tanpa dokumen yang sah, tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus juga mengamankan lima terduga pelaku di lokasi.
Mereka adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, BS dan IP selaku sopir truk, serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ungkap Fauzan.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menggerebek gudang dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Fauzan menjelaskan, BBM subsidi tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” sebut dia.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti—termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tanki, serta 42 ton BBM subsidi—telah diamankan di Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucap Fauzan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi serta hasil olahan. Ancaman pidana bagi mereka adalah 5-6 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
9 Gudang Penimbunan 42.000 Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 5 Orang Ditangkap Regional
/data/photo/2025/11/16/6919485fdfbd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)