Penataan Kota, 823 PKL Pasar Subuh Rangkasbitung Pindah ke Pasar Baru Mulai 17 November Regional 16 November 2025

Penataan Kota, 823 PKL Pasar Subuh Rangkasbitung Pindah ke Pasar Baru Mulai 17 November
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 November 2025

Penataan Kota, 823 PKL Pasar Subuh Rangkasbitung Pindah ke Pasar Baru Mulai 17 November
Tim Redaksi
LEBAK, KOMPAS.com
— Sebanyak 823 pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beroperasi di Pasar Subuh Rangkasbitung akan mulai menempati lokasi baru di Pasar Semi Narimbang pada 17 November 2025.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan kota di Jalan Sunan Kalijaga, Tirtayasa, dan Hardiwinangun, yang selama ini menjadi pusat aktivitas pasar subuh.
Wakil Bupati Lebak,
Amir Hamzah
, menjelaskan bahwa relokasi ini telah disampaikan oleh Bupati Lebak dan disetujui oleh para pedagang dalam sosialisasi yang berlangsung pada 3 November 2025.
“Sesuai pada saat sosialisasi, para PKL harus menempati Pasar Semi mulai 17 November 2025,” kata Amir kepada
Kompas.com
melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/11/2025).
Amir menambahkan bahwa seluruh lapak yang disiapkan di lokasi baru sudah siap menampung para pedagang yang sebelumnya berjualan di tiga ruas jalan tersebut.
Proses registrasi dan pengundian lapak juga telah dilakukan untuk pedagang yang memiliki riwayat berjualan di kawasan pasar subuh.
Bagi pedagang yang belum mendapatkan meja atau lapak, Pemkab Lebak akan memasukkan mereka dalam daftar tunggu untuk penempatan berikutnya.

Untuk mengoptimalkan operasional Pasar Rangkasbitung, Amir menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur jam operasional agar Pasar Semi ramai dikunjungi pembeli.
“Operasional Pasar Rangkasbitung pukul 06.00 – 18.00 WIB, agar Pasar Semi bisa berjalan optimal dan para pembeli terbiasa untuk melakukan aktivitas jual beli di Pasar Semi pada pagi hari,” ujar Amir.
Sementara itu, Jalan Sunan Kalijaga yang tidak lagi ditempati oleh PKL akan difungsikan sebagai zona kuliner dengan jam operasional pukul 16.00–24.00 WIB.
Amir juga menyampaikan bahwa Pemkab Lebak sedang melakukan kajian ilmiah terkait optimalisasi Pasar Rangkasbitung menjelang berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2028 mendatang.
Kajian ini mencakup penataan pedagang eksisting, fungsi Terminal Kalijaga, serta pengembangan kawasan kota yang terintegrasi dengan Stasiun Ultimate Rangkasbitung.
Asisten Daerah II Lebak, Ajis Suhendi, menambahkan bahwa tim keamanan dan ketertiban lintas instansi akan melakukan monitoring pasca
pemindahan PKL
dari Pasar Rangkasbitung.
“Mulai tanggal tersebut dilakukan Operasi Yustisi bagi PKL yang masih berjualan di jalan-jalan tersebut sesuai dengan ketentuan,” kata Ajis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.