Rp 200 Juta Dana BUMDes di Cianjur Raib, Diduga Dipakai “Main Saham” oleh Pengurus
Tim Redaksi
CIANJUR, KOMPAS.com
– Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga disalahgunakan untuk investasi saham.
Dugaan penyelewengan ini terungkap setelah pemerintah desa setempat menemukan transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes.
Kepala Desa Benjot, Sopyan Sauri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap aktivitas BUMDes yang tidak menunjukkan adanya kegiatan.
“Awalnya, saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan ke pihak BUMDes. Namun, setelah saya cek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes, ternyata ada penarikan sebesar Rp 200 juta,” ungkap Sopyan kepada
Kompas.com
melalui telepon pada Minggu (16/11/2025) petang.
Sopyan kemudian memperingatkan pengurus BUMDes untuk segera mengembalikan dana tersebut agar dapat dialokasikan sebagaimana mestinya.
“Pada musyawarah desa pada Kamis itu, dana tersebut menurut pengakuan direkturnya ternyata dipakai untuk
investasi saham
,” tambahnya.
Tindakan pengurus BUMDes tersebut memicu protes dari pemerintah desa dan warga.
Mereka mendesak agar pengurus bertanggung jawab dan mengembalikan dana dalam waktu sepekan.
“Hasil musyawarah kemarin, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya dan memberikan jaminan. Jaminannya sudah kami terima kemarin, berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan,” jelas Sopyan.
Lebih lanjut, Sopyan menyatakan bahwa pemerintah desa akan menunggu hasil audit dan rekomendasi dari pihak kecamatan serta Inspektorat Daerah (Itda)
Cianjur
terkait langkah selanjutnya.
“Mengenai masa depan pengurus BUMDes, kami serahkan kepada pihak BPD, apakah akan mencabut SK untuk pemberhentian atau tidak,” tandasnya.
Camat Cugenang, Ali Akbar, menegaskan bahwa tindakan pengurus
BUMDes Benjot
sangat keliru.
Menurutnya, investasi saham menggunakan dana desa sangat tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyelewengan anggaran.
“Mau itu saham resmi atau tidak, bermain saham dengan dana BUMDes adalah tindakan yang salah, karena tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dalam perencanaan atau uji kelayakan usaha,” tegas Ali saat dihubungi melalui telepon pada Minggu petang.
Ali juga menyebutkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan kini menunggu rekomendasi hasil audit.
“Apakah sanksinya nanti berupa teguran, pemberhentian, atau berlanjut ke proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rp 200 Juta Dana BUMDes di Cianjur Raib, Diduga Dipakai "Main Saham" oleh Pengurus Bandung 16 November 2025
/data/photo/2025/01/03/6777b5098d67f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)