Terungkap, LSM Pelapor Ternyata Alumni SMAN 1 Luwu Utara, Bahkan Pernah Diajar Rasnal Makassar 15 November 2025

Terungkap, LSM Pelapor Ternyata Alumni SMAN 1 Luwu Utara, Bahkan Pernah Diajar Rasnal
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        15 November 2025

Terungkap, LSM Pelapor Ternyata Alumni SMAN 1 Luwu Utara, Bahkan Pernah Diajar Rasnal
Editor
LUWU UTARA, KOMPAS.com
– Faisal Tanjung ternyata alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Luwu Utara.
Ia melaporkan dua guru
SMAN 1 Luwu Utara

Rasnal
dan Abdul Muis.
Laporannya ke Polres Luwu Utara terkait pungutan dana komite Rp 20.000 per orangtua siswa.
Akibatnya
Rasnal dan Abdul Muis
sempat mendekam dalam tahanan dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beruntung Prabowo Subianto turun tangan dan membatalkan pemecatan keduanya.
Faisal Tanjung merupakan aktivis dari Lembaga Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara.
Bahkan Faisal Tanjung pernah diajar oleh Rasnal.
Fakta bahwa pelapor adalah mantan murid diungkap oleh Muhammad Alfaraby Rasnal, anak kandung Rasnal.
“Faisal Tanjung ini juga Alumni Smansa Lutra (SMAN 1 Luwu Utara), tahun 2012 jurusan IPS. Dan muridnya bapak juga,” ujar Alfaraby, Jumat (14/11/2025).
Faisal mengusut kasus ini setelah mendapat keterangan dari Feri salah satu siswa SMAN 1 Luwu Utara.
“Kenapa bisa muncul masalah, karena ada salah satu siswa bernama Feri, notabenenya dia sering bergaul dengan LSM. Nah dia sampaikanlah, ke Faisal Tanjung,” bebernya.
Kasus yang viral ini memicu gelombang dukungan, termasuk unjuk rasa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara dan rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan.
Setelah 5 tahun mencari keadilan, perjuangan kedua guru ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Faisal Tanjung mengatakan, pada Jumat, dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya.
Faisal menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada informasi seorang siswa, yang mengaku adanya pungutan di sekolah.
Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.
“Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” kata Faisal.
Menurut Faisal, ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya.
“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” tambahnya.
Faisal mengaku kedatangannya saat itu murni untuk klarifikasi.
Namun, ia menilai respons yang diterima justru membuat dirinya merasa “ditantang”.
“Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujarnya.
Faisal juga mempertanyakan tudingan yang berkembang setelah putusan pengadilan dan proses rehabilitasi muncul.
“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” ujarnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul
Guru vs Mantan Siswa, Faisal Tanjung Pelapor 2 Guru Dipecat Ternyata Alumni SMAN 1 Lutra
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.