Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Uang Tunai Rp 30 Juta Disita
Tim Redaksi
FLORES TIMUR, KOMPAS.com
– Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Flores Timur, NTT, Jumat (14/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BKPSDM Kabupaten
Flores Timur
tahun anggaran 2023–2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Samuel L Tamba mengkonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.
“Betul, penyidik mencari beberapa benda-benda atau bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Samuel menyampaikan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 1.297 barang bukti.
Ribuan barang bukti itu berupa dokumen-dokumen, nota-nota kosong dari beberapa toko, catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran.
“Nota-nota kosong itu dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, bahkan Jakarta,” katanya.
Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 30 juta yang diduga hasil korupsi.
Samuel menambahkan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Uang Tunai Rp 30 Juta Disita Regional 14 November 2025
/data/photo/2025/11/14/6917254286513.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)