Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

Jakarta, Beritasatu.com —  Presiden Prabowo Subianto memulihkan status dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) saat berupaya membantu guru honorer.

Keputusan pemulihan ini diambil langsung oleh Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari. Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Langkah cepat itu disebut sebagai respons atas desakan publik yang menilai pemecatan keduanya tidak adil. “Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco Ahmad, dalam keterangan pers.

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal berupaya mencari solusi atas keterlambatan gaji sepuluh guru honorer di sekolah mereka. Para guru non-ASN itu belum menerima upah selama sepuluh bulan. Dengan niat kemanusiaan, keduanya mengusulkan agar komite sekolah dan orang tua siswa secara sukarela memberikan iuran untuk membantu pembayaran gaji para guru honorer.

“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi antara komite sekolah dan orang tua siswa. Semua keputusan murni hasil musyawarah tanpa paksaan,” jelas Abdul Muis dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Namun, niat baik itu justru berubah menjadi masalah. Sebuah LSM melaporkan keduanya ke polisi dengan tudingan melakukan pungli dan memaksa siswa membayar agar bisa mengikuti ujian semester. Laporan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum.

Abdul Muis membantah tudingan tersebut. “Tidak ada satu pun siswa yang dilarang ikut ujian karena belum membayar. Siswa kurang mampu digratiskan, bahkan yang memiliki saudara di sekolah sama hanya satu yang membayar,” tegasnya.

Kasus yang awalnya dianggap persoalan internal sekolah itu bergulir hingga Polres Luwu Utara menetapkan Abdul Muis dan Rasnal sebagai tersangka. Pada 2022, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim PN Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan menyatakan tidak ada unsur korupsi maupun pemaksaan dalam pengumpulan dana komite. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa.

Abdul Muis menyebut dirinya dituduh menerima gratifikasi dari dana tambahan tugas sekolah seperti insentif wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. “Padahal tuduhan itu tidak pernah dibahas di persidangan tingkat pertama. Tidak ada putusan yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.

Sementara itu, Rasnal merasa dikriminalisasi sejak awal kasus bergulir. “Dana komite dikelola terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi kami tetap diberhentikan. Saya merasa hancur, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru,” katanya dengan nada sedih.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal bukan korupsi, melainkan bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan honorer. Petisi daring dan surat terbuka pun bermunculan menuntut keadilan.

Setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut. Langkah itu dianggap sebagai tindakan korektif atas perlakuan hukum yang tidak proporsional.

Kebijakan ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib tenaga pendidik, terutama mereka yang berjuang dalam keterbatasan. Dengan rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal akan kembali memperoleh hak administratif dan profesinya sebagai guru.

Pemulihan ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan Indonesia, sekaligus pengingat bahwa dedikasi guru seharusnya dihargai, bukan dikriminalisasi.

Kini, setelah melalui perjalanan panjang dari ruang kelas hingga ruang sidang, nama kedua guru itu akhirnya dipulihkan oleh negara melalui tangan Presiden Prabowo Subianto  menandai akhir dari perjuangan panjang demi martabat seorang pendidik.