Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar

Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar

Liputan6.com, Bantul – Kasus penipuan dengan modus sertifikat tanah palsu kembali mengguncang Kabupaten Bantul. Seorang perempuan asal Sleman berinisial EP (43) berhasil menipu lembaga keuangan syariah KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 909 juta.

Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pertanian itu kini telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi penipuan ini terjadi pada 15 Juni 2022. Saat itu, EP datang ke kantor BMT Projo Artha Sejahtera di Jalan KH. Mas Mansyur No.122, Bejen, Bantul, dengan membawa dua sertifikat hak milik palsu, masing-masing SHM Nomor 05302 Desa Triharjo dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto.

Kedua dokumen tersebut dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1019/IJR/BMT PAS/VI/2022 senilai Rp 450 juta.

Kanit IV Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, S.Tr.K, menjelaskan bahwa berkas pengajuan pinjaman yang diajukan tersangka disusun dengan rapi dan tampak sah secara administratif.

“Dokumennya lengkap dan terlihat meyakinkan. Namun setelah dicek, kedua sertifikat itu ternyata palsu,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).