MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkara 114 2025, terhadap gugatan undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (13/11/2025).