Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah Medan 12 November 2025

Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        12 November 2025

Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Reyhan Dulsani menerima mikrofon dari ayahnya, Akhirun Piliang, untuk selanjutnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11/2025).
Reyhan, yang duduk di sebalah kanan ayahnya, mengatakan menyesal dan menyadari dirinya berada dalam proses hukum, yang tidak pernah disangka bakal berat seperti saat ini.
Dia mengaku tidak mempunyai niat lain, kecuali membantu ayahnya, karena ingin berbakti terhadap seorang yang selama hidupnya jadi teladan.
“Yang mulia, saya memahami di perkara ini saya dianggap turut serta. Apa pun yang saya lakukan dalam kerjaan, sepenuhnya atas perintah ayah saya. Saya tak pernah niat jahat dan menikmati uang yang disangkakan, tak punya niat memperkaya diri,” kata Reyhan.
Sebagai anak, ia mengaku tak pernah berpikir apa yang dilakukannya melanggar hukum.
Dia mengaku hanya membantu ayahnya dalam mencari nafkah dan tak mengerti uang serta apa maksud tujuan uang tersebut.
Dia menyebut tugasnya hanya administratif, menandatangani berkas, dan memastikan pekerjaan dilakukan serta tidak pernah menjanjikan sesuatu dan tidak ikut suap proyek.
“Saya berniat bantu orang tua. Saya tak menyangka perkara ini bisa menjadi berat bagi saya. Di usia saya yang muda ini seharusnya punya waktu bekerja dan belajar, tapi hari-hari saya sekarang diliputi rasa penyesalan dan bersalah. Kini ayah dan saya sama-sama di kursi pesakitan,” ucap Reyhan.
Reyhan menyampaikan ingin menebus kesalahan dan kembali kepada ibunya yang tiap hari menangis mendoakannya. Dengan penuh kerendahan hati, ia memohon kepada yang mulia agar berkenan memberikan kesempatan kedua.
“Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat. Semoga berkenan mempertimbangkannya dalam putusan supaya saya bisa memperbaiki diri untuk keluarga,” ujar Reyhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan
Reyhan Dulsani
selama 2,6 tahun dalam kasus korupsi jalan di
Sumatera Utara
.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan terhadap terdakwa Akhirun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan kepada Reyhan Dulsani.
Dalam kasus ini, para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR
Sumut
Rp 100 juta pada 2025 dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut Rp 3,9 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Lalu kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.