Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo oleh para seniornya kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/11/2025).
Sidang lanjutan berkas perkara kedua ini menghadirkan 17 terdakwa dan seorang saksi yakni Letnan Dua (Letda) Luqman Hakim Oktavianto.
Letda Luqman sebagai Komandan Peleton (Danton) Barak di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, tempat almarhum
Prada Lucky
berdinas.
Dalam keterangan di persidangan, Luqman sempat melihat beberapa terdakwa mencambuk Prada Lucky di bagian punggung beberapa kali.
Tak hanya Prada Lucky, teman satu anggatan Prada Lucky, Prada Richard juga dicambuk menggunakan selang berwarna biru.
“Mohon izin, saya melihat beberapa kali cambukan di bagian punggung korban,” ungkap Letda Luqman.
Saat itu, Letda Luqman sempat memberikan peringatan tidak lagi berkerumun. Namun taka lama kemudian, terjadi tindakan spontan dari para terdakwa mencambuk korban dengan selang.
Letda Luqman yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini, merupakan saksi terakhir dari 12 saksi yang dihadirkan untuk berkas perkara kedua dengan 17 terdakwa.
Sementara itu, terhitung hingga saat ini, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menggelar 8 kali sidang dengan menghadirkan 22 terdakwa yang dibagi dalam 3 berkas perkara, yakni berkas perkara pertama untuk satu terdakwa, berkas perkara kedua untuk 17 terdakwa, dan berkas perkara ketiga untuk empat orang terdakwa.
Sementara itu saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan ini, sebanyak 33 saksi termasuk orangtua Prada Lucky.
Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.
Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang Regional 11 November 2025
/data/photo/2025/11/11/691349e97442d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)