KPAI Desak Proses Hukum Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, Sebut Korban Luka Fisik dan Trauma Berat

KPAI Desak Proses Hukum Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, Sebut Korban Luka Fisik dan Trauma Berat

KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

“Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan,” ujarnya.

Semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, kata dia, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.

Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.

“Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain,” kata Diyah.

Salah satu siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan oleh teman di lingkup sekolahnya. Akibat tindakan itu, kondisi tubuh korban kini mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.