Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti 4 Tersangka Penculik dan Penjual Bilqis

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti 4 Tersangka Penculik dan Penjual Bilqis

Liputan6.com, Jakarta – Empat pelaku kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis (4), bocah asal Makassar yang sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi, kini resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menegaskan, seluruh pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing adalah Sri Yuliana alias SY (30), Nadia Hutri alias NH (29), Meriana alias MA (42), dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36). Mereka berasal dari Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 83 jo Pasal 76S Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas Djuhandhani di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).