300 Ha Tahura Bukit Soeharto Rusak Akibat Tambang, Negara Rugi Rp 1 T

300 Ha Tahura Bukit Soeharto Rusak Akibat Tambang, Negara Rugi Rp 1 T

Kutai Kartanegara, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menyatakan 300 hektare hutan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur rusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal. Dampak deforestasi hutan itu, negara diperkirakan rugi hingga Rp 1 triliun.

“Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada kepada Beritasatu.com seusai mempimpin operasi penggerebekan aktivitas tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kukar, Sabtu (8/11/2025).

Dalam penggerebekan tambang ilegal di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, tim gabungan Bareskrim, Polda Kaltim, Kodam Mulawarman, dan Otorita IKN menangkap lima tersangka dan menyita 4.000 kontainer berisi batu bara dalam kemasan karung yang hendak dijual ke Kota Surabaya.

Irhamni mengatakan sebanyak 300 hektare kawasan hutan sudah rusak akibat pertambangan tanpa izin tersebut. Untuk mengembalikan lagi kawasan hutan yang telah dirusak itu, lanjut dia, sedikitnya butuh anggaran ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

“Kalau sesuai ahli menurut penyidik untuk mengembalikan tahura ini kurang lebih Rp 1 triliun itu untuk mengembalikan ke kondisi semula, kami masih dalami lagi apakah metodologinya seperti apa,” terangnya.