Hilangkan Jejak Pembunuhan, Waldi Buang Gelang dan Kunci Mobil Dosen di Jambi ke Sungai
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Waldi Aldiyat, tersangka pembunuh EY (37), seorang dosen di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, berusaha menghilangkan jejak setelah melakukan tindakan keji tersebut.
Pada Sabtu, (1/11/2025), Waldi membuang dua gelang emas dan kunci mobil korban ke dalam
sungai
, seperti yang diungkapkan oleh Frengky, kuasa hukum keluarga almarhum EY, dalam sidang etik yang berlangsung di Polda
Jambi
pada Jumat (7/11/2025).
Frengky menjelaskan, Waldi berusaha merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah merupakan perampokan.
“Pengakuan tersangka, ada dua gelang (emas) dan kunci mobil korban yang dibuang ke sungai,” ujar Frengky saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (8/11/2025).
Sebelum dibuang, barang-barang tersebut dibungkus dengan kain.
Waldi, yang sempat panik setelah membunuh EY, mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk iPhone, sepeda motor, dan mobil, dengan maksud untuk menciptakan kesan bahwa korban telah dirampok.
“Jadi, dia mengaku panik dan dengan sengaja mengambil barang berharga korban, dengan tujuan seolah-olah korban telah dirampok,” tambah Frengky.
Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara Waldi dan EY di kediaman korban. Dalam keadaan emosi, Waldi mengambil sebatang sapu bergagang besi dan mendorong EY.
“Pengakuannya saat sidang begitu,” kata Frengky.
Setelah menyadari EY telah tewas, Waldi kembali ke kediaman korban dan memeriksa saluran napas serta detak jantung EY.
“Dia sempat panik setelah tahu korban sudah tewas,” ungkap Frengky.
Dalam kondisi panik tersebut, Waldi berupaya merekayasa kejadian agar tampak seperti perampokan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Waldi berlangsung selama sekitar 14 jam, di mana ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Tim sidang yang dipimpin AKBP Pendri Erison memutuskan untuk menahan Waldi di Polres Bungo.
Setelah sidang selesai, Waldi keluar dari gedung, dikawal ketat enam anggota provos.
Ia tampak mengenakan baju tahanan dan diborgol, berjalan menunduk tanpa banyak bicara.
Barang bukti berupa gagang sapu yang digunakan dalam pembunuhan juga dibawa polisi.
Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan, termasuk penyidik dari Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, serta rekan kerja dan keluarga korban.
Bripda Waldi dijerat dengan empat pasal, termasuk pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
EY, yang merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, ditemukan tewas dengan luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.
Hasil visum menunjukkan bahwa setelah dibunuh, EY juga diduga mengalami kekerasan seksual.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menyatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini karena Waldi berusaha menghilangkan jejak dan memberikan keterangan yang tidak konsisten selama pemeriksaan.
“Namun, setelah kita bagi beberapa tim, semua penelusuran mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hilangkan Jejak Pembunuhan, Waldi Buang Gelang dan Kunci Mobil Dosen di Jambi ke Sungai Regional 8 November 2025
/data/photo/2025/11/08/690f3260794ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)