Pengemudi BMW yang Tabrak Agro Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 12 Juta

Pengemudi BMW yang Tabrak Agro Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 12 Juta

Sebelumnya, Hakim Irma menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah mengendarai kendaraan bermotor yang atas kelalaiannya menyebabkan korban Argo meninggal dunia sesuai pasal 310 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas.

Sedangkan hal yang meringankan selama masa persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, tidak ingin mengulangi perbuatan serupa dan mendapatkan maaf dari keluarga korban .

“Hukuman yang dijatuhkan bukan dimaksudkan sebagai balas dendam. Namun agar terdakwa menyesali perbuatannya,” lanjut Irma.

Tak hanya itu, usia terdakwa yang masih muda, memiliki masa depan panjang serta ingin melanjutkan kuliah agar bisa menjadi tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan hakim.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto menghormati putusan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kita menghormati apapun putusannya. Tapi kita melihat hakim cukup bijak dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan tadi,” katanya.

Usai putusan ini, Achiel mengaku akan berkordinasi dengan klien dan keluarganya untuk menentukan banding atau tidak ada vonis tersebut. Timnya memiliki waktu tujuh hari.

Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar yang menuntut dua tahun penjara terhadap Christiano mengaku akan pikir-pikir.

Menurutnya vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang dibacakan dua pekan sebelumnya.