Jakarta (ANTARA) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil Pertamina terkait sepeda motor yang ‘brebet’ atau bermasalah setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di wilayah Jawa Timur.
“Kami akan memanggil Pertamina. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ucap Ketua BPKN RI Prof Mufti Mubarok dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyoroti banyak pengendara yang mengeluhkan motor mereka mendadak bermasalah usai pengisian BBM, dan diduga kuat akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Mufti menekankan bahwa motor adalah alat vital bagi masyarakat, terutama di daerah, untuk bekerja, mengantar anak sekolah, dan aktivitas sehari-hari. Bila rusak akibat BBM bermasalah, maka harus ada tanggung jawab dan ganti rugi.
“Motor bagi masyarakat bukan sekadar kendaraan, tapi sarana utama mencari nafkah,” kata dia.
Ia menyampaikan BPKN RI tengah menghimpun laporan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk diselidiki lebih lanjut. Mufti memastikan bahwa nasib konsumen harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Terkait dengan aduan motor ‘brebet’, Pertamina menyatakan akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
Untuk memperoleh biaya perbaikan tersebut, Pertamina meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menunjukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
