Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu Regional 6 November 2025

Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 November 2025

Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com –
Sejumlah pekerja honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuntut agar mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, di kantor dewan, Kamis (6/11/2025).
Agung Prabowo, perwakilan paguyuban pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan mandiri, terdapat 160 tenaga honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Dari jumlah itu, 75 orang sudah diberhentikan sejak Mei 2025.
Menurut Agung, sebagian besar tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 pada pertengahan 2025 karena pada 2024 mereka pernah mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), meskipun tidak lolos.
“Saat mendaftar itu kami tidak mendapat sosialisasi (soal konsekuensi seleksi CPNS) Kepegawaian maupun instansi masing-masing,” ungkapnya.
Agung, yang bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Magelang, meminta Komisi I DPRD mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar menerbitkan regulasi pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu.
Perihal tidak adanya sosialisasi mengenai konsekuensi pendaftaran CPNS 2024 turut dikeluhkan Lufanda, mantan pekerja honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yang dipecat pada 30 Juni 2025.
“Ada miskomunikasi,” cetusnya.
Lufanda juga mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, terlebih dengan adanya batas usia pelamar.
Sementara itu, Eko Susilo, pegawai honorer di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Tempuran, mengkritik minimnya komunikasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan tidak mengetahui adanya seleksi PPPK tahap 1 pada 2024, dan baru mengikuti tahap 2 pada 2025, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masalah administratif.
“Saya ini seperti anak tiri di kabupaten, tapi di pusat tidak diakui,” ujar Eko.
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke masing-masing instansi terkait ketentuan seleksi aparatur sipil negara (ASN), termasuk konsekuensi mendaftar CPNS.
“Pengadaan tenaga ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
Ari menyebut, BKPPD telah mengusulkan 2.456 pekerja honorer menjadi PPPK paruh waktu.
“Sembilan di antaranya mengundurkan diri. Jadi, sekarang ada 2.447,” ujar dia.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi tenaga honorer agar bisa diakomodasi dalam kebijakan dan regulasi kepegawaian.
“Kita akan menghadap (ke Kemenpan RB) hari Kamis, 13 November 2025,” cetusnya di hadapan belasan tenaga honorer.
Sholeh menambahkan, Komisi I DPRD akan membawa empat perwakilan tenaga honorer serta pejabat BKPPD Kabupaten Magelang dalam pertemuan tersebut. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.