Jakarta (ANTARA) – Perumda Pasar Jaya membantah informasi kenaikan harga sewa kios pasca revitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa saat ini (eksisting).
“Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Agus menyebutkan, penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Tarif yang diberlakukan berada di bawah rekomendasi nilai pasar,m itu dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang,” ujar Agus.
Selain itu, tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun yang sempat diberitakan sebesar Rp425 juta tidaklah benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.
Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. “Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca-revitalisasi,” katanya.
Perumda Pasar Jaya juga telah menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka,” katanya.
Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Selain itu, pihaknya juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam dan Ombudsman RI.
“Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” ujar Agus.
Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga transparansi, keberpihakan terhadap pedagang, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kebijakan revitalisasi pasar.
“Revitalisasi pasar juga dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman dan berdaya saing bagi pedagang, dan mendukung Jakarta sebagai kota global,” kata Agus.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
