Liputan6.com, Jakarta Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025) siang.
Aksi ini digelar usai Menteri Pertanian Amran Sulaiman melayangkan gugatan perdata terhadap Tempo senilai Rp 200 miliar.
Pantauan Liputan6.com, aksi KAJ Sulsel mulanya berlangsung damai hingga massa tandingan yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulawesi Selatan juga berunjuk rasa di lokasi yang sama. Mereka malukukan orasi dan menuntut agar izin Tempo segera dicabut karena dinilai melakukan pemberitaan bohong.
Puncak ketegangan terjadi saat sejumlah jurnalis memasang karangan bunga bertuliskan ‘Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis’. Sejumlah massa berpakaian preman tiba-tiba mendatangi para jurnalis yang menggelar aksi dan melakukan pemukulan. Aksi saling dorong pun terjadi hingga pihak kepolisian memisahkan kedua kelompok.
“Cukup kawan-kawan, aksi kita aksi terkonsolidasi,” ucap salah seorang orator dari KAJ sulsel melalui pengeras suara.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan, menjelaskan bahwa aksi solidaritas ini perlu dilakukan karena apa yang dilakukan Andi Amran Sulaiman bisa menjadi ancaman serius untuk kebebasan dan kemerdekaan pers.
“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Sahrul Ramdhan.
Menurut dia, gugatan terhadap Tempo yang kini memasuki tahap sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan bentuk pembungkaman terhadap ruang demokrasi oleh lembaga negara.
Ia menilai, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan hak publik untuk mengawasi pejabat publik akan terancam hilang.
“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita yang hanya berupaya menyuarakan kebenaran. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar tersebut.
Ketegangan kembali terjadi sesaat setelah aksi bubar, seseorang yang belum diketahui identitasnya lalu mendatangi salah seorang orator dari KAJ Sulsel dan kembali melakukan aksi pemukulan. Setelah memukul pria berbadan gempal tersebut berlari masuk ke dalam AAS Building.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402431/original/027629800_1762246783-Jurnalis_di_Makassar_gelar_aksi_solidaritas_untuk_Tempo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)