Pengacara Aktivis Aksi 30 Agustus Kediri Pertanyakan Pasal Berlapis yang Jerat Kliennya Surabaya 3 November 2025

Pengacara Aktivis Aksi 30 Agustus Kediri Pertanyakan Pasal Berlapis yang Jerat Kliennya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 November 2025

Pengacara Aktivis Aksi 30 Agustus Kediri Pertanyakan Pasal Berlapis yang Jerat Kliennya
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Pihak pengacara Saepul Amin, aktivis mahasiswa yang ditahan polisi atas aksi 30 Agustus di Kediri, Jawa Timur mengaku kaget saat mengetahui pasal yang disangkakan kepada kliennya itu.
Sebab, ada perbedaan pengenaan pasal antara berkas yang disampaikan kepada pihak pengacara dan berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan.
Pelimpahan berkas ke kejaksaan itu dilakukan penyidik kepolisian Kediri Kota pada Jumat, 31 Oktober 2025, menyusul pemeriksaan perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21).
Ketua Tim Advokasi Pro Demokrasi, Taufik Dwi Kusuma mengatakan, dalam proses pelimpahan itu, pihaknya baru mengetahui adanya sejumlah penambahan pasal terhadap kliennya.
“Sangat kami sesalkan, karena sejak awal Saepul Amin hanya disangka Pasal 160 KUHP saja. Kami baru mengetahuinya saat pelimpahan tadi,” ujar Taufik Dwi Kusuma, Senin (3/11/2025).
Sejumlah pasal itu antara lain Pasal 45 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik juncto Pasal 28 Ayat (3) tentang Berita Bohong pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
Sejauh ini, pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan penambahan sejumlah pasal itu dari penyidik.
Sehingga, hal tersebut menurutnya tampak sekali pemaksaan penggunaan pasalnya dan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum untuk meresponsnya.
“Tentu akan kami diskusikan bersama tim terlebih dahulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata dia. 
Adapun Kepala Seksi Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sundari maupun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksono, belum merespons konfirmasi
Kompas.com
perihal perbedaan pengenaan pasal itu.
Saepul Amin dijemput polisi di rumah kos tempat tinggalnya di Kediri, Selasa (2/9/2025) dini hari.
Dia lalu ditahan dengan dikenakan pasal penghasutan dalam aksi yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.
Menyusul kemudian penjemputan terhadap sejumlah aktivis lainnya, termasuk Selfin Bima.
Pada 31 Oktober 2025, berkas perkara penyidikan Polres Kediri Kota dinyatakan lengkap sehingga perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan itu diikuti pemindahan penahanan Saepul dari rutan Polres ke Lapas Kediri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.