Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan BN alias Ayung (34) terhadap mantan istrinya, TF (31), di rumah korban di Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Sabtu dini hari (1/11/2025).
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku. Ayung diketahui masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih dia simpan sejak masih menjadi suami istri.
“Pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan di rumahnya. Ia menuju rumah korban dengan membawa kunci rumah yang memang dahulu dipegang saat masih menikah,” kata Erwin di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025).
Setelah tiba di rumah korban sekitar pukul 03.14 WIB, pelaku langsung masuk melalui pintu depan dan menuju dapur. Di sana, dia mengambil cobek dan dua bilah pisau yang kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah masuk kamar korban, sempat terjadi perlawanan. Namun, korban kalah dan dipukul dengan batu cobek di bagian kepala. Korban lalu didorong ke kasur dan ditusuk di bagian leher serta badan hingga meninggal dunia,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399851/original/052796700_1762018756-1000724337.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)