Liputan6.com, Jakarta Polisi ungkap peredaran narkoba berbentuk permen di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Barang bukti yang diamankan mencapai 50 bungkus dengan berat sekitar 11,97 gram.
Sabu itu dibungkus ke dalam bungkus permen yang telah dikeluarkan isi aslinya, kemudian diberi perekat sedemikian rupa, agar tidak terlihat seperti narkoba yang akan diedarkan oleh NI (29).
Warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, itu ditangkap di rumahnya, Rabu (29/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Serang.
“Agar tidak terkena air dan mudah dikenali oleh pembeli, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta meminimalisir kecurigaan warga sekitar,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (01/11/2025).
NI berperan sebagai kurir dan pengedar sabu, dia disuruh oleh bandar yang masih dikejar Satresnakeoba Polres Serang.
Dari setiap satu bungkus permen berisi sabu yang dia taruh di lokasi tertentu, NI mendapat upah Rp 50 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan perintah tersebut. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu,” terangnya.
Bahkan untuk mengelabui orang lain, sabu permen berisikan sabu itu ditaruh NI di dalam tas micky mouse anak-anak berwarna merah muda.
Saat ini, bandar narkoba yang sudah diketahui identitasnya sedang dikejar Satresnakeoba Polres Serang.
“Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk kegiatan pengemasan, di antaranya 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)